MULAI 1 APRIL 2017 SISWA DILARANG BAWA HP KE SEKOLAH




Terhitung mulai 1 April 2017 seluruh pelajar di NTB dilarang untuk membawa ponsel ke sekolah. Pemprov NTB melarang mulai dari pelajar SMA/SMK hingga SD untuk membawa ponsel ke sekolah. Ini disampaikan oleh Gubernur NTB, Dr TGH M Zainul Majdi hari ini, Selasa, 14 Maret 2017 di Mataram.

“Ini mulai berlaku 1 April 2017 di seluruh NTB untuk sekolah menengah SMA/SMK yang berada pada kewenangan pemerintah provinsi. Dan pada saat yang sama kita akan menyurati pemkab/pemkot agar di SMP apalagi di SD juga diterapkan,” ujarnya.
Demikian pula dengan pelajar MA, MTS dan MI, TGB akan segera menyurati pihak Kementerian Agama agar aturan ini juga dilaksanakan di sana.

TGB menjelaskan larangan membawa ponsel ke sekolah ini bertujuan untuk mensterilkan anak-anak dari godaan menggunakan ponsel selama jam pelajaran. Dikatakannya, anak-anak hanya dijauhkan dari ponsel selama sekitar tujuh jam. Masih ada sisa 17 jam di luar jam sekolah yang bisa dimanfaatkan untuk bermain dengan ponsel.

“Selain proses belajar mengajar itu tidak maksimal. Kalau handphone ada di sekolah kan rentan untuk dilakukan hal-hal yang tidak baik. Berinternet tidak sehat pun juga masih banyak,” katanya.
Kesibukan siswa-siswi memainkan ponsel pada saat jam sekolah berpotensi mengurangi interaksi antara guru dan murid, juga antara murid yang satu dengan yang lain. “Karena semua sibuk berhandphone, interaksi sosial dan bergaul dengan baik membangun persahabatan itu bisa berkurang,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, H M Suruji menyatakan saat aturan ini mulai diberlakukan, akan dibentuk tim pengawasan di tiap kabupaten/kota. Untuk memastikan konsistensi pelaksanaan dari aturan tersebut. Sebab, meski sudah ada kebijakan serupa dari pemerintah kabupaten/kota, namun belum ada yang berhasil dijalankan akibat kurang konsisten.

“Nanti akan diawasi oleh dinas mana sekolah yang tidak disiplin menerapkan aturan ini,” ucapnya.
Demikian berita ini dilansir dari harianntb, bagaimana pendapat anda? Setujukah anda dengan adanya peraturan ini?

0 komentar

Terima kasih sudah bekunjung