MULAI 1 APRIL 2017 SISWA DILARANG BAWA HP KE SEKOLAH
Terhitung mulai 1 April 2017
seluruh pelajar di NTB dilarang untuk membawa ponsel ke sekolah. Pemprov NTB
melarang mulai dari pelajar SMA/SMK hingga SD untuk membawa ponsel ke sekolah.
Ini disampaikan oleh Gubernur NTB, Dr TGH M Zainul Majdi hari ini, Selasa, 14
Maret 2017 di Mataram.
“Ini mulai berlaku 1 April 2017
di seluruh NTB untuk sekolah menengah SMA/SMK yang berada pada kewenangan
pemerintah provinsi. Dan pada saat yang sama kita akan menyurati pemkab/pemkot
agar di SMP apalagi di SD juga diterapkan,” ujarnya.
Demikian pula dengan pelajar MA,
MTS dan MI, TGB akan segera menyurati pihak Kementerian Agama agar aturan ini
juga dilaksanakan di sana.
TGB menjelaskan larangan membawa
ponsel ke sekolah ini bertujuan untuk mensterilkan anak-anak dari godaan
menggunakan ponsel selama jam pelajaran. Dikatakannya, anak-anak hanya
dijauhkan dari ponsel selama sekitar tujuh jam. Masih ada sisa 17 jam di luar
jam sekolah yang bisa dimanfaatkan untuk bermain dengan ponsel.
“Selain proses belajar mengajar
itu tidak maksimal. Kalau handphone ada di sekolah kan rentan untuk dilakukan
hal-hal yang tidak baik. Berinternet tidak sehat pun juga masih banyak,”
katanya.
Kesibukan siswa-siswi memainkan
ponsel pada saat jam sekolah berpotensi mengurangi interaksi antara guru dan
murid, juga antara murid yang satu dengan yang lain. “Karena semua sibuk
berhandphone, interaksi sosial dan bergaul dengan baik membangun persahabatan
itu bisa berkurang,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan NTB, H M Suruji menyatakan saat aturan ini mulai diberlakukan, akan
dibentuk tim pengawasan di tiap kabupaten/kota. Untuk memastikan konsistensi
pelaksanaan dari aturan tersebut. Sebab, meski sudah ada kebijakan serupa dari
pemerintah kabupaten/kota, namun belum ada yang berhasil dijalankan akibat
kurang konsisten.
“Nanti akan diawasi oleh dinas
mana sekolah yang tidak disiplin menerapkan aturan ini,” ucapnya.
Demikian berita ini dilansir dari
harianntb, bagaimana pendapat anda? Setujukah anda dengan adanya peraturan ini?
0 komentar
Terima kasih sudah bekunjung